Panduan menggunakan Blog ini :D

Bagi para pembaca yang budiman, setelah membaca dan mengambil informasi dari blog ini, mohon sekiranya untuk meninggalkan jejak. minimal memberi tanggapan atau menulis komentar di salah satu artikel. feedback dari pembaca sekalian besar manfaatnya untuk menambah semangat saya dalam menulis dan memperbaiki kualitas tulisan saya. terimakasih atas perhatiannya. selamat menjelajahi seluruh isi blog. ^_^. once again, don't forget to leave your comment. thank you.

04 Februari 2012

Shalatlah dengan berjamaah!

Di coretan ini saya tidak akan membahas mengenai keutamaan shalat berjamaah. sudah banyak artikel yang membahas itu (searching aja!).

di sini saya hanya ingin menyampaikan uneg-uneg, betapa masih sangat banyak muslim Indonesia yang menganggap, shalat berjamaah tidak lebih penting dari shalat sendiri.

selain masih banyak muslim yang enggan shalat berjamaah di masjid (pengalaman waktu ngajar privat, bukannya mengajak shalat ke masjid, Bapak murid saya malah ngajak shalat berjamaah sekeluarga di mushola yang dibikin khusus di rumah), ada juga muslim yang enggan diajak shalat berjamaah di mushola di tempat umum, nah, tulisan ini akan fokus pada shalat berjamaah di tempat-tempat umum yakni di mushola stasiun, terminal, mall, pasar, dls.

Setiap masuk waktu shalat, di tempat-tempat umum itu, orang-orang silih berganti mencari mushola. sejak awal masuk waktu shalat hingga mendekati waktu shalat berikutnya.
saat awal masuk waktu shalat, kebanyakan masih menyelenggarakan shalat berjamaah. tapi setelah itu, kebanyakan pada shalat sendiri.
padahal ada banyak orang yang juga hendak melakukan shalat. tapi kenapa jarang sekali ada yang berinisiatif membuat jamaah? malah pada memilih untuk shalat sendiri-sendiri?
apakah mereka tidak mengetahui perbedaan pahala dan keutamaan shalat berjamaah daripada shalat sendiri?

beberapa kejadian lucu (atau mungkin konyol) yang pernah saya alami :
1. di mushola stasiun bekasi, sudah masuk waktu ashar. sebelum melanjutkan perjalanan, saya ke musholanya dulu. di dalam sudah ada beberapa jamaah yang shalat. selesai dari kamar mandi dan wudhu, ternyata jamaah tadi sudah selesai. di luar saya lihat ada yang sedang berwudhu. saya tunggu di dalam masjid dengan maksud mengajaknya berjamaah.
ketika dia masuk, sebelum sempat saya mengajaknya berjamaah, dia (yang pastinya melihat saya berdiri di belakang, sedangkan jamaah lain masih duduk berdzikir) langsung bertakbiratur ihram, shalat di pinggir, deket tembok (temboknya di sebelah kanannya). saya bener-bener kaget? nengok ke luar sudah tidak ada orang lagi. jamaah yang lain mulai beranjak pergi. lalu apa yang harus aku lakukan? shalat sendiri? atau shalat dengan orang tadi? disebelah mananya? kanannya tembok. kalau shalat berjamaah dengan 1 ma'mum saja kan ma'mumnya harus disebelah kanan imam? pusing kan?

2. di mushola rumah makan dalam perjalanan solo-jakarta
turun dari bus, saya langsung mencari mushola. selesai wudhu, ada beberapa orang yang sudah shalat di dalam mushola sendiri-sendiri. saya menunggu orang-orang yang sedang wudhu saja. mengajaknya berjamaah. tapi, apa yg terjadi? 2 orang yang saya tawari untuk shalat berjamaah menolak. dan mereka memilih untuk shalat sendiri. mungkin karena mereka khawatir, shalat jamaah akan makan waktu yang lebih lama daripada shalat sendiri, takut ketinggalan bus mungkin, tapi bukankah kondektur bus jarak jauh akan selalu menunggu semua penumpangnya lengkap? lalu, apa yang harus saya lakuka? menunggu orang berikutnya samapai ada yang mau diajak berjamaah? atau nekat menepuk pundak orang itu dan berdiri di sebelah kanannya dan menjadi ma'mum? pusing lagi kan?

3. kali ini mengenai tata cara shalat berjamaah.
shalat berjamaah dengan 1 ma'mum, posisi ma'mum berada di sebelah kanan imam. bukan dibelakangnya. jika ada ma'mum ke dua yang datang, tata caranya, ma'mum ke dua menepuk pundak ma'mum pertama sebagai isyarat, kemudian ma'mum pertama berjalan mundur dan ma'mum kedua berdiri sejajar ma'mum pertama dan melakukan shalat berjamaah sebagaimana biasa.
beberapa kali (lebih dari lima kali sepertinya) ketika saya dengan teman atau orang yang saya ajak berjamaah dan posisi ma'mum ada disebelah kanan saya, selesai shalat. ternyata ada ma'mum tambahan. dan posisi ma'mum tambahan itu di sebelah kanan ma'mum pertama dan ada juga yang di sebelah kiri imam. benar-benar tidak habis pikir, begitu sedikitkah ilmu mereka? sehingga posisi shalat berjamaah yang benar saja tidak tahu.
ilmu saya memang belum tinggi, saya juga masih harus banyak belajar, tetapi posisi shalat berjamaah dengan satu ma'mum, dan yang harus dilakukan ketika ada ma'mum tambahan sudah diajari oleh guru agama saya di SMP. ketika terjadi hal itu dan saya jadi imam, apa yang harus saya lakukan? maju ke depan? nabrak tembok, menyuruh mereka mundur? shalatnya batal dunk. pusing lagi kan?

Ya Rabb.... bukakanlah hati para muslim di negri ini, agar mereka memeluk agama ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan hanya sekedar mengikuti agama orang tua mereka. bukan hanya sekedar mengikuti agama mayoritas di lingkungannya. tunjukilah kepada hamba dan muslim di negri ini, hidayah dan petunjukmu, agar dapat senantiasa mempelajari dan mendalami ilmuMu, menguasainya, mengapikasikannya di dunia ini, dan mengajarkannya kepada saudara-saudara kami yang lain. amiin.

18 Juli 2011

program CIMB Niaga



programnya CIMB Niaga. iseng-iseng aja ikutan, siapa tau beruntung ^^

15 Juli 2011

Kasus Ruyati: Ujian Kaum Muslimin

Telah terjadi hukum pancung atas ibu Ruyati pada tanggal 18 Juni 2011 lalu di negara Saudi Arabia (http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/), kejadian yang cukup menggemparkan, terutama di Indonesia. Bagaimana tidak? Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya-, adalah seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja menjadi TKW di Saudi Arabia telah dihukum pancung. Seolah tiada hujan tiada angin, tiba-tiba berita duka tersebut menghujani tanah air ini dengan deras, bahkan keluarga korbanpun mengaku tidak mendapat informasi yang cukup. Sebagaimana pemerintah Indonesia juga mengaku demikian.

Informasi yang tiba-tiba dan dengan segala kekurangannya mengundang banyak komentar di berbagai kesempatan. Tentu, komentar itu pun bermacam-macam sesuai keberagaman orang yang berkomentar. Dari muslim, sampai non muslim. Dari orang yang bijak sampai orang yang sembrono. Dari yang menunggu informasi yang cukup sampai yang asal bunyi dengan penuh ketergesaan dan emosi.

Saya memandang bahwa kasus ini sebagai ujian yang cukup berat bagi kita semua, tentu sebagai seorang muslim meyakini, bahwa segala kata-kata yang keluar darinya akan dicacat oleh malaikat, yang bakal ditimbang sebagai amal baik atau buruk di akhirat kelak, ‘Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.’ [Q.S. Qaf:18]

Inilah ujian pertama bagi kita semua, ketergesaan dalam berkomentar tanpa memiliki informasi yang cukup membuat seseorang terjerumus dalam komentar yang salah dan tidak bijak, sehingga bisa menjadi bencana buatnya atau buat orang lain di kemudian hari.

Memojokkan salah satu pihak dan menyalahkannya tanpa informasi yang cukup adalah sikap yang tidak bijak yang akan merugikan. Ini menggambarkan ketergesaan yang tanpa pikir panjang. Sama saja apakah yang di pojokkan itu adalah pihak Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya- atau pihak pemerintah RI sebagai penanggung jawab atas warganya, ataukah pihak keluarga majikan sebagai korban pembunuhan Ibu Ruyati, ataukah pihak pemerintah Saudi Arabia sebagai hakim antara dua orang yang bertikai dan yang memutuskan perkaranya.

Tentu untuk menilai siapa yang salah, siapa yang keliru, kita harus mengetahui sejak awal kasus ini, apa yang dilakukan Ibu Ruyati, benarkah dia membunuh, bagaimana membunuhnya, kenapa dia melakukannya, apa yang dilakukan majikan, kenapa dia melakukannya, apa yang dilakukan pihak hakim, kenapa sampai pada vonis hukum mati, apa yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia terhadap pihak pemerintah RI, apa upaya yang telah dilakukan pemerintah RI melalui duta besarnya. Apakah informasi itu semua telah kita miliki sehingga kita dapat menilai dengan baik dan benar baik dalam menyalahkan atau membenarkan salah satu pihak?

Apakah komentar kita adalah komentar yang dapat dipertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat di hadapan Rabbul Alamin?

Jangan sampai musibah yang menimpa membuat kita jatuh dalam musibah lain, tergelincirnya kita dalam komentar yang salah.

Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan kepada keluarga Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya- agar bersabar atas segala musibah. Sebagai umat muslim, tentu meyakini bahwa semua musibah mengandung hikmah, apa yang terjadi semoga menjadi penebus dosa. Semoga Allah mengganti musibah kalian dengan pahala dan yang lebih baik.

Kembali kepada ujian di balik kasus, di antara ujian yang terberat bagi muslimin dari kasus itu adalah ujian keimanan terhadap ajaran Islam. Tak sedikit dari kasus ini muncul komentar, atau minimalnya perasaan dan anggapan negatif terhadap hukum Islam, qishash. Dari kasus tersebut bisa jadi seorang muslim justru menyalahkan hukumnya, tanpa menengok kepada alur peristiwa dan hukum. Ini yang justru sangat dikhawatirkan, oleh karenanya saya menganggap ini ujian yang sangat berat bagi muslimin, karena ini bisa menggoyah keimanan dan keislamannya. Kembali, sebabnya adalah tiadanya informasi yang cukup tentang kejadian yang sesungguhnya dan tentang apa itu hukum qishash dalam Islam.

Kita tutup sejenak lembaran ibu Ruyati, karena itu sifatnya kasuistik yang untuk mempelajarinya perlu studi kasus. Kita akan coba buka lembaran ensiklopedi fikih Islam, untuk mengetahui apa itu qishash.

Ternyata qishash bukan hanya ada dalam al-Quran bahkan dahulu dalam kitab Taurat pun telah ada syariatnya, saat kitab Taurat masih murni. Allah berfirman yang artinya, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [Q.S. al-Maidah:45]

Namun demikian, syariat qishash dalam hal pembunuhan, nyawa dibayar nyawa, tidak sesederhana yang dibayangkan, bahkan hal itu tidak terlepas dari segala aturan yang terkait dengannya. Sebagai contohnya, diantara beberapa syarat seseorang dibalas bunuh, misalnya si pembunuh adalah mukallaf (dibebani hukum, red.), dan si pembunuh membunuhnya dengan suka rela, tidak dipaksa. Dengan pembunuhan ‘qotlul amd’ (sengaja melakukan pembunuhan dengan alat yang mematikan).

Dan di antara syarat meminta qishash adalah bahwa seluruh wali korban sepakat untuk membalas bunuh, bila ada salah satu saja yang memaafkan, maka gugurlah permintaan qishash.

Untuk diketahui pula bahwa balas bunuh bukanlah satu-satunya pilihan bagi keluarga korban, tetapi ada dua pilahan, Nabi memberikan dua opsi, “Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh maka dia di antara dua pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.” [Sahih, H.R. al-Bukhari]

Bahkan, dalam Islam sangat dianjurkan bagi para wali korban untuk memaafkan, artinya tidak membalas bunuh tapi membayar diyat. Dan lebih baik lagi jika para wali korban tersebut memaafkan tanpa bayaran sama sekali. Lihatlah firman Allah yang artinya, “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,“ [Q.S. al-Baqarah:178]. Lihatlah penggunaan kata saudara, apa rahasia di balik itu?

Asy Syaikh as-Sa’dy dalam tafsirnya mengatakan, “Terkandung pada ayat tersebut anjuran untuk berbelaskasih dan memaafkan, mengganti qishash dengan diyat, dan lebih bagus lagi memaafkan tanpa minta diyat”.

Bahkan, Rasulullah sendiri senantiasa menyarankan para wali korban untuk memberikan maaf. Shahabat Anas bin Malik menceritakan, “Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan”. [Sahih, HR Ibnu Majah. Lihat Sahih Sunan]

Bahkan Rasulullah pernah memberikan harta yang sangat banyak kepada orang-orang Laits agar mereka mau memaafkan, dan tidak menuntut qishash.

Namun, hal ini tentu tanpa mengesampingkan hak keluarga korban. Kita tidak bisa hanya memandang orang yang hendak dieksekusi. Tentu hak korban juga harus diperhatikan, mereka orang yang telah dirugikan dalam hal ini, salah satu anggota keluarga mereka telah wafat dengan cara dibunuh, dan bukankah membunuh itu dosa yang sangat besar? (lihat Q.S. an-Nisa’:93). Bayangkan kalau itu menimpa salah satu kita -semoga tidak terjadi-. Andai mereka memaafkan, itu keutamaan yang sangat tinggi nilainya, tapi kalau mereka tetap menuntuk hak, itu hak mereka, bukan sikap yang adil kalau hak mereka dihambat.

Pihak pemerintah yang sebagai hakim, mereka adalah pengayom bagi kedua belah pihak yang bertikai, bukan sikap adil kalau mereka langsung memutuskan pancung, atau memutuskan maaf. Dia harus melihat kejadian secara fakta yang nyata lalu menghukuminya tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.

Seandainya pun pihak yang akan di-qishash itu adalah keluarga hakim sendiri, ia harus tetap berbuat adil, dahulu Nabi pernah mengatakan, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu akan aku potong tangannya.” Saat itu telah terjadi pencurian oleh salah seorang wanita bangsawan dari kabilah Bani Makhzum, ia telah diproses secara hukum dan ia mesti mendapatkan hukuman potong tangan. Keluarga wanita tersebut merasa keberatan. Bagaimana mungkin seorang wanita dari keluarga bangsawan harus dipotong tangannya karena mencuri. Maka mereka meminta sahabat Usamah bin Zaid, sebagai orang yang sangat disayangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan maaf, dengan kata lain, mengurungkan hukum potong tangan tersebut. Beliau pun marah dan mengucapkan, “Yang menghancurkan umat sebelum kalian adalah bila yang mencuri di antara mereka adalah bangsawan, mereka biarkan (kebal hukum), dan bila yang mencuri orang lemah mereka tegakkan hukum padanya” lalu mengucapkan ucapan tersebut di atas. Wanita itu pun akhirnya mengambil pelajaran dari pemotongan tangan tersebut dan semakin memperbaiki ketaatannya. [Sahih HR an Nasai. Lihat Sahih Sunan Nasa’i]

Dalam kasus Ruyati, memang benar apa yang dikatakan duta besar RI bahwa Raja pun tidak bisa campurtangan bila hukum telah diputuskan dan keluarga korban tetap tidak mau memaafkan. (http://fokus.vivanews.com/news/read/228792-raja-saudi-tidak-bisa-ikut-campur)

Namun apa yang bisa dilakukan Raja, Hakim, atau pihak RI, mereka hanya bisa menganjurkan keluarga korban untuk menempuh jalan damai, ishlah, saling memafkan, minimalnya berpindah kepada diyat, walaupun bernilai besar, dan lebih baik lagi gratis. Seperti yang sering dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihhi wa sallam.

Untuk diketahui pula, seandainya hakim memutuskan bahwa pembunuhan ini qotlul ‘amd (pembunuhan sengaja, pembunuhan dengan alat yang mematikan). Bisa jadi si pembunuh sebenarnya tidak berniat membunuh, ia hanya ingin melukai, tapi ternyata justru kematian yang terjadi. Dalam kondisi seperti ini, hakim tetap menghukumi secara fakta lapangan. Adapun ucapan si pembunuh bahwa ia tidak bermaksud membunuh, hakim tidak tahu sejauh mana kejujurannya, maka kata-kata tersebut tidak merubah hukum. Ada kemungkinan ia jujur dalam pengakuan tersebut, tapi hanya Allah yang mengetahui. Atas dasar itu, hukum hakim hanya sebatas hukum dunia, dan hakim hanya dapat menganjurkan wali korban untuk memaafkan. Jika si pembunuh telah mengaku bahwa ia tidak punya niatan untuk membunuhnya, kalau ia jujur dan tetap dilaksanakan qishash, maka wali korban yang meng-qishash dianggap telah melakukan pembunuhan terhadapnya.

Abu Hurairah pernah bercerita, telah terjadi pembunuhan terhadap seseorang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perkara tersebut diajukan kepada beliau. Setelah proses, Nabi menyerahkan pembunuh tersebut kepada wali korban untuk dibalas bunuh. Ternyata si pembunuh mengatakan, “Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak bermaksud membunuhnya.” Rasulullah pun mengatakan kepada keluarga korban, ”Kalau dia jujur, dan kamu tetap membunuhnya maka kamu masuk neraka.” Akhirnya keluarga korban melepaskannya. [Sahih, HR Abu Dawud dan yang lain. Lihat Sahih Sunan]

Hukum qishash, dalam Islam bukan hanya sebagai hukuman, ada sisi lain yang jarang dipahami oleh banyak orang, yaitu bahwa hukum tersebut juga berfungsi sebagai kaffarah, penutup dosa. Sehingga, hukuman di akhirat bisa terbebaskan dengan di-qishash ini. Dan tentu, hukuman di dunia jauh-jauh lebih ringan ketimbang hukum di akhirat.

Ibnul Qoyyim menjelaskan, “Yang benar, pembunuhan itu terkait dengan 3 hak: hak Allah, hak yang terbunuh, dan hak keluarganya. Maka jika si pembunuh menyerahkan dirinya dengan suka rela kepada wali korban, karena menyesal dan takut kepada Allah, lalu bertaubat dengan taubat yang benar, maka hak Allah gugur dengan taubatnya. Hak keluarga gugur dengan qishash, damai, atau pemberian maaf. Tinggal hak orang yang terbunuh, maka Allah akan memberikan gantinya untuk hamba-Nya yang bertaubat tersebut dan Allah akan memperbaiki hubungan antara keduanya.”

Dengan penjelasan di atas, seandainya ibu Ruyati salah, semoga ia benar-benar taubat dengan taubatan nashuha, sehingga dosanya terampuni, dan diterima di sisi-Nya. Amin…

Untuk itu, jangan sampai kasus semacam ini memengaruhi keimanan kita terhadap Islam, banyak pihak ingin memanfaatkannya untuk menyudutkan pihak tertentu, dengan berbagai gosip yang tak bertanggung jawab. Yang cukup aneh dan lucu dalam kasus ini, demi menyudutkan orang Arab, ada yang menganggap bahwa ibu Ruyati membunuh karena membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Padahal yang dibunuhnya adalah seorang nenek-nenek tua, dan pada dasarnya majikannya adalah keluaga yang baik. Sebagaimana diakui teman satu majikan Ibu Ruyati yang bernama Suwarni, hanya saja si nenek malang -semoga Allah merahmatinya dan memafkannya- suka marah-marah. Ibu Ruyati pun mengakui sebab pembunuhannya adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa karena majikan tidak mau memulangkan. Ruyati juga menyatakan berniat untuk melarikan diri namun pintu rumah selalu terkunci sehingga tidak dapat keluar dari rumah majikan. Ruyati mengaku tidak pernah disiksa oleh majikannya. (http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/)

Seandainya pembunuhnya bukan ibu Ruyati, tapi orang Arab sendiri, tentu akan dihukumi dengan hukuman yang sama. Dan faktanya, sudah banyak warga Saudi Arabia yang mati dalam hukum pancung. Memang orang jahat di mana-mana ada, dan kejahatan tetap kejahatan di manapun dan oleh siapapun.

Yang paling berbahaya, ketika kasus ini dipakai untuk menyudutkan Islam. Padahal bila dilihat dengan jujur dan benar, bahwa dalam hal ini syariat Islam lah yang paling adil dan paling menjaga perasaan semua pihak, paling bijak dalam memutuskan. Kita selaku seorang muslim yang hakiki bukan muslim liberal (orang yang mengaku muslim tapi jauh dari Islam), tentu mengimani firmanNya:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [Q.S. al-Baqoroh:179].

Imam Asy Syinqithi dalam tafsirnya menjelaskan, “Di antara pentunjuk Al-Quran yang lebih tepat dan adil adalah qishash, karena bila seseorang marah kemudian bertekad membunuh orang lain, lalu ingat bahwa bila ia membunuh ia akan dibunuh dengan sebab itu, ia akan takut dari akibat perbuatannya sehingga ia mengurungkan niatnya. Sehingga, tetap hiduplah orang yang akan ia bunuh dan dia pun tetap hidup karena tidak membunuh sehingga tidak dibunuh karena qishash. Dengan dibunuhnya seorang pembunuh, akan mengakibatkan hidupnya banyak orang yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah. Hal itu, sebagaimana kami sebutkan, sesuai dengan firman Allah (artinya), “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.[Q.S. Al Baqarah:179].

Tidak diragukan bahwa ini adalah jalan yang paling adil dan paling lurus. Oleh karenanya, telah disaksikan di penjuru dunia, baik dahulu maupun sekarang, sedikitnya jumlah pembunuhan pada negeri-negeri yang berhukum dengan hukum Allah. Karena, qishash adalah peringatan keras terhadap tindak pembunuhan seperti yang Allah sebutkan dalam ayat yang tersebut tadi.

Dan apa yang disebutkan oleh orang-orang anti Islam bahwa qishash tidak bijaksana karena menyebabkan berkurangnya jumlah komunitas masyarakat -yakni membunuh yang kedua setelah matinya yang pertama-, bahwa semestinya dihukum dengan dipenjara, dan bisa jadi ia beranak di balik terali besi sehingga menambah jumlah komunitas masyarakat, ini semua adalah ucapan yang tidak ada nilainya, kosong dari hikmah atau kebijaksanaan. Karena penjara tidak membuatnya jera dari pembunuhan (Apalagi jaman sekarang yang semuanya bisa ditebus dengan uang, penerj.), dan bila hukuman itu tidak membuat jera maka orang-orang rendahan itu akan banyak melakukan pembunuhan sehingga akan bertambah banyak pembunuhan dan komunitas masyarakat akan berkurang berkali lipat.” [dikutip dari Adhwa`ul Bayan, hal:427-428, karya Syaikh Amin Asy-Syinqithi].

Oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.
sumber : http://tashfiyah.net/?p=701

17 April 2011

Oleh-oleh dari petualangan kemarin (bagian 2)

Perjalanan ke Bekasi hari ahad yang lalu memberikan banyak pelajaran berharga, berikut rangkumannya :

1. Ngobrol dengan ayah dari murid les privat sebelum mulai mengajar, beliau bercerita bahwa pada masanya dulu, perjuangan beliau saat sekolah dan kuliah begitu berat, hampir bisa dibilnag tanpa fasilitas, bahkan biaya kuliah beliau dapat dari jerih payahnya sendiri. dengan semua aktivitas tersebut dan tanpa didukung berbagai fasilitas, beliau dapat menyelesaikan study dengan hasil yang sangat baik, hingga akhirnya sukses (rumahnya bagus, sudah S3, kerjaan sangat mapan). tapi beliau sangat menyayangkan, anak-anaknya yang mendapat fasilitas lengkap malah tidak menunjukkan prestasi yang memuaskan. beliau menyesal memang karena kurang begitu bisa mengawasi anak-anaknya.
Perlajaran di sini adalah, tekadang, fasilitas yang lengkap tidak selalu menjadi faktor dari keberhasilan, penentu keberhasilan sesungguhnya adalah pribadinya sendiri. maka, bagi yang merasa tidak dianugrahi rejeki yang melimpah, tidak dilahirkan dari keluarga yang kaya raya, jangan kecewa. ada banyak kisah orang-orang sukses yang berjuang dari nol, dan yakinlah, bahwa kita akan memperpanjang daftar kisah orang-orang sukses tersebut dengan nama anda.
sedangkan bagi yang merasa dianugrahi fasilitas yang memadai, jangan menjadi manja, jangan menjadi sombong, karena jika kita manja dan sombong, kita telah keluar dari jalan lurus menuju kesuksesan.

2. Waktu masuk shalat ashar, sang ayah ke masjid dengan pakaian yang lengkap, sarung dan baju koko plus peci. sedangkan sang anak hanya menggunakan kaos dan sarung. yang saya sayangkan adalah, sang ayah tidak menasehati anaknya untuk menggunakan pakaian terbaiknya ketika melaksanakan ibadah shalat ke masjid.
Pelajaran di sini adalah, ternyata contoh yang baik saja masih belum cukup untuk mengajari anak-anak kita. harus ada perintah atau nasehat langsung, dan alangkah baiknya ketika nasehat itu ditanamkan kepada anak kita sejak kecil, sehingga ketika sudah remaja atau dewasa, tanpa perlu menasehatinya lagi, sang anak sudah bisa menjalankannya.

3. Di tempat les murid saya yang lain, di rumahnya terdapat ruangan yang dipergunakan sebagai mushola, tempat shalat. ukurannya cukup luas, bsa menampung belasan jamaah. letaknya di dalam rumah, ada fasilitas tempat wudhu, sajadah, mukena, Al Qur'an, buku-buku islam, dll. ketika masuk waktu shalat, beberapa penghuni rumah memang tepat waktu atau menjalankan ibadah shalat di awal waktu, tapi yang sangat disayangkan, anggota keluarga yang laki-laki pun melaksanakan shalat di mushola ini. padahal letak masjid terdekat hanya sekitar 15 menit berjalan kaki (saya sudah mengukurnya). apakah mereka tidak paham bahwa bagi laki-laki, shalat berjamaah di masjid itu lebih utama?
pelajaran di sini adalah, meskipun kita bisa membangun mushola sendiri di rumah, shalat di awal waktu, tetapi bagi kaum laki-laki, melaksanakan ibadah shalat di masjid itu lebih utama, bahkan mayoritas ulama (atau bahkan semua ulama? cmiiw) menghukuminya wajib. Mari kita makmurkan masjid. karena salah satu golongan manusia yang akan mendapat pertolongan Alloh di akherat kelak adalah orang yang hatinya terikat kepada masjid.

4. Dari keseluruhan pengalaman mengajar privat, baik di jogja maupun di bekasi ini, hanya sedikit orang tua yang terlihat akrab dan dekat dengan anak-anaknya. kebanyakan terlihat ada jarak, orang tua menempatkan diri sebagai orang tua, sering mereka menceritakan kejelekan-kejelekan anaknya kepada guru lesnya (yang malas belajar lah, yang hobinya maen lah, yang suka membangkang lah, dls). menurut saya ini sikap yang tidak bijak. anak akan semakin manjauh dari orang tua.
pelajaran di sini adalah, ketika kita nanti menjadi orang tua, jangan pernah menceritakan keburukan anak kita kepada "orang luar", jika mengundang guru les, cukuplah memberitahukan prestasi anak kita, kesulitan belajarnya di mana, dan meminta guru les membimbing dan mengajari ini itu, tanpa perlu menyebut sifat atau sikap yang buruk dari anak kita. saya sebagai seorang anak pun tidak akan suka jika orang tua saya menceritakan hal-hal buruk tentang diri saya. dengan demikian, kedekatan antara orang tua dan anak akan tetap terjaga, sehingga jika ada masalah atau apapun, si anak tidak akan sungkan dan ragu untuk menceritakannya kepada orang tua (karena yakin, orang tuanya tidak akan memberitahukanya kepada "orang luar")

5. kedua murid saya ini sekolah di sekolah swasta islam. tetapi sikap dan perilakunya belum menunjukkan bahwa mereka adalah seorang remaja muslim yang bener-bener sholeh. (meskipun saya sendiri juga merasa belum benar-benar sholeh)
pelajaran di sini adalah, pendidikan yang paling utama itu adalah pendidikan di rumah. mau disekolahkan di sekolah sebagus apapun, seislami apapun, jika di rumah tidak dididik dengan benar, hasilnya pun tidak akan sebaik yang kita inginkan.

Semoga catatn kecil ini bisa menjadi pelajaran untuk kita bersama